NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali menerima kunjungan dari Konsuler Kedutaan Besar Kerajaan Inggris pada hari Selasa (22/10/2024).
Kegiatan kunjungan tersebut berlangsung berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3.UM.01.01-1030 tertanggal 26 September 2024 mengenai persetujuan izin akses kunjungan Kekonsuleran Kedutaan Kerajaan Inggris.
Dalam kegiatan kunjungan kali ini Konsuler Kedutaan Besar Kerajaan Inggris diwakili oleh dua orang Petugas. Mereka adalah Sabrina Setyarini selaku Pro Consul dan Matheww Prouten selaku HM Consul.
Mereka berkesempatan untuk dapat bertemu dengan empat Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan Warga Negara Kerajaan Inggris di Ruang Binadik Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Kunjungan tersebut berlangsung selama kurang lebih 35 menit. Pihak Konsuler Kedutaan Kerajaan Inggris berada di Lapas Permisan dari mulai pukul 10.00 hingga pukul 10.35 WIB.
Selama kegiatan kekonsuleran tersebut berlangsung, Kasubsi Registrasi Suseno Ariwibowo dan Kasubsi Bimkemaswat Candra Putra Perwira turut mendampingi supaya kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|
Candra Putra Perwira menjelaskan bahwa Lapas Permisan selalu memfasilitasi pihak Kekonsuleran untuk dapat mengunjungi Warga Negara mereka yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
"Kegiatan kunjungan dari pihak Kekonsuleran Kedutaan Besar Kerajaan Inggris hari ini berlangsung dengan tertib dan aman, " jelasnya.