NUSAKAMBANGAN - Mapenaling merupakan proses yang sangat penting dalam mengenalkan lingkungan kepada WBP baru. Mapenaling dalam kesempatan ini diampu oleh seksi pembinaan narapidana dan anak didik Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng, Jumat (10/03).
Pelaksanaan mapenaling merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP pasal 10 poin 1A, yaitu pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan.
Kegiatan diawali dengan olahraga bersama di halaman dalam Lapas Permisan, yang dilanjutkan kegiatan bersih lingkungan dalam lapas, pengecekan kesehatan dan pengarahan terhadap hak dan kewajiban WBP.
Candra Putra Perwira selaku Kasubsi Bimkemaswat memimpin kegiatan tersebut dilanjutkan pengenalan Hak dan kewajiban WBP baik itu Hak bersyarat integrasi, remisi danlainya juga kewajiban WBP dalam menjalani pidana di Lapas Permisan.
"Mapenaling merupakan proses yang sangat penting dalam adaptasi WBP di lingkungan baru. Pengenalan hak dan kewajiban WBP perlu dikenalkan. Hak dan Kewajiban haruslah seimbang dan harus selaras, " ujar Candra.
Kusnadi selaku petugas medis juga memberikan penjelasan tentang perlunya menjaga kebersihan dan kesehatan WBP. WBP terlihat memperhatikan dengan seksama penjelasan tersebut. Dan tidak lupa dilakukan screening kesehatan terhadap warga binaan baru untuk deteksi dini dibidang kesehatan.
"Kita lakukan wawancara dan mengecek kesehatan setiap WBP baru untuk dapat kita lakukan tindakan medis selanjutnya sebagai upaya deteksi dini terhadap kesehatan WBP, " Ungkap Kusnadi.